Tentang KOPMAS

Syarat Menjadi Anggota Koperasi

  1. Anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Indonesia (PERHATI-KL).
  2. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
  3. Bertempat tinggal di lintas provinsi dalam wilayah Republik Indonesia.
  4. Menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan hasil keputusan rapat anggota.
  5. Menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku.

 

Investasi

  • Simpanan Pokok sebesar Rp 1.000.000.- dibayar satu kali saja.
  • Simpanan Wajib sebesar Rp 1.500.000.- per tahun.

 

Apakah Hilang?

  • Bila anggota ingin mengakhiri keanggotaannya pada koperasi, maka simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah disetorkan ke koperasi akan dikembalikan sesuai perhitungan sisa hasil usaha pada saat itu.
  • Mendapatkan polis pendampingan hukum dan pertanggungan profesi dengan nilai pertanggungan maksimal Rp150 juta

 

 

Manfaat :

  • Mendapatkan polis pendampingan hukum dan pertanggungan  profesi dengan nilai pertanggungan maksimal Rp150 juta.
  • Mendapatkan kelas medikolegal secara rutin.
  • Konsultasi non-medikolegal (hukum waris, wakaf hibah dll) 1 kali dalam 3 bulan.
  • Mendapat fasilitas pembelian alat-alat dengan kemudahan  pembayaran.
  • Mendapatkan bagi hasil koperasi secara adil.
error: Content is protected !!