KOPMAS bekerja sama dengan kantor hukum yang akan:
Monitoring perselisihan/komplain/tuntutan dan memberikan konsultasi atau legal advice.
Membantu mendampingi dan/atau mewakili anggota menghadapi laporan/pengaduan/gugatan pihak pasien/keluarganya kepada MKDKI dan atau kepada aparat penegak hukum.
Membantu melakukan negosiasi terhadap pihak pasien/keluarganya ataupun pihak lain yang menyampaikan klaim/tuntutan/gugatan.
Membantu pengurusan pembayaran klaim ke pihak asuransi bila menghadapi kendala pencairan (Bila anggota juga mempunyai asuransi profesi lain).
Berkoordinasi dengan pihak FASYANKES tempat anggota bekerja dalam pemeriksaan internal untuk menentukan posisi kasus.
Membantu mewakili anggota dalam menghadapi somasi pihak pasien/keluarganya.
Mendapat sesi kelas medikolegal secara online 2 kali dalam setahun.
Mendapat workshop online tentang strategi penanganan sengketa medis dan teknik negosiasi secara online 2 kali dalam setahun.
Mendapat konsultasi hukum perpajakan dan aplikasi pajak profesi, badan hukum dan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Mendapat waktu setidak-tidaknya 1 kali dalam 3 bulan untuk konsutasi secara langsung di kantor pihak pertama terkait dengan hukum keluarga, hukum waris, wakaf, hibah dan yang lainnya.