Pendampingan Hukum Anggota Koperasi

Pendampingan Hukum Anggota Koperasi

 

KOPMAS bekerja sama dengan kantor hukum yang akan:

  • Monitoring perselisihan/komplain/tuntutan dan memberikan konsultasi atau legal advice. 
  • Membantu mendampingi dan/atau mewakili anggota menghadapi  laporan/pengaduan/gugatan pihak pasien/keluarganya kepada MKDKI dan atau  kepada aparat penegak hukum.
  • Membantu melakukan negosiasi terhadap pihak pasien/keluarganya ataupun pihak lain yang menyampaikan klaim/tuntutan/gugatan.
  • Membantu pengurusan pembayaran klaim ke pihak asuransi bila  menghadapi kendala pencairan (Bila anggota juga mempunyai asuransi  profesi lain).
  • Berkoordinasi dengan pihak FASYANKES tempat anggota bekerja dalam  pemeriksaan internal untuk menentukan posisi kasus.
  • Membantu mewakili anggota dalam menghadapi somasi pihak  pasien/keluarganya.
  • Mendapat sesi kelas medikolegal secara online 2 kali dalam setahun.
  • Mendapat workshop online tentang strategi penanganan sengketa medis  dan teknik negosiasi secara online 2 kali dalam setahun.
  • Mendapat konsultasi hukum perpajakan dan aplikasi pajak profesi, badan  hukum dan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
  • Mendapat waktu setidak-tidaknya 1 kali dalam 3 bulan untuk konsutasi secara langsung di kantor pihak pertama terkait dengan hukum keluarga, hukum waris, wakaf, hibah dan yang lainnya.
error: Content is protected !!